Skip to content
Headline News

Tentang Kami

Tentang Kami

Diterbitkan oleh :

PT. Khazanah Multimedia Pers

 

Musirawasinfo.com adalah sebuah portal media yang berkeinginan memberikan masyarakat sebuah pemandangan pemikiran akan masa depan dengan berlandaskan sebuah realita dan aktualisasi persoalan dalam keseharian masyarakat. Penyajian pemberitaan dengan pola Update Tajam dan Terpercaya menjadi tumpuan penulisan pemberitaan dengan harapan dapat mengedukasi pembaca dengan tampilan warna yang berbeda, dengan demikian diharapkan pembaca merasa mendapatkan warna tersendiri. Terimakasih.

REDAKSI Musirawasinfo.com

Kode Etik

Dunia jurnalisme bagian terpenting dalam memberikan informasi kepada khalayak umum, pers dengan beragam fungsinya mulai dari memberikan informasi, mengedukasi pendidikan, hiburan serta kontrol sosial menjadi garda terdepan dalam penyajian berita. Silamparipers.com tak ketinggalan ingin memberikan kontribusi tersebut dalam penyajian pemberitaan sehari-hari.

 

Peraturan dan perundangan dan kode etik jurnalis menjadi acuan dan landasan dalam memproduksi pemberitaan baik cetak maupun online.

 

Peran serta Nitizen sangat diperlukan dalam pengawasan dan kepedulian terhadap awak media Silamparipers.com dalam menjalankan peran dan fungsinya.

 

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

 

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

 

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

 

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

 

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

 

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

 

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

 

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

 

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

 

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

 

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.[1]

 

Salam Jurnalis Dari Redaksi Musirawasinfo.com